Rabu, 31 Juli 2013

DKPP Nonaktifkan 3 Anggota KPU Jatim, Khofifah-Herman Maju

Jakarta [RR1online]
AKHIRNYA, langkah pasangan Khofifah-Herman untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tetap maju setelah Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam pembacaan putusan di persidangan, Jakarta, Rabu (31/7/2013), menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu atas nama Najib Hamid, Agung Nugroho, Agus Mahfud Fauzi, selama belum ada keputusan terbaru.

Selain tiga komisioner KPU Jatim tersebut, DKPP juga memberikan sanksi kepada Ketua KPU Jawa Timur berupa sanksi peringatan atas nama Andri Dewanto Ahmad. Selanjutnya, merehabilitasi teradu 5 atas nama Sayekti Suwandi selaku anggota KPU Jatim.

Dalam akhir putusannya, Jimly menjelaskan saat ini KPU Jatim tersisa 2 anggota. Mereka yang dinonaktifkan tersebut akan kembali aktif apabila KPU pusat telah merevisi aturan KPU yang membatalkan pasangan Khofifah-Herman. 

Dengan kondisi tersebut, lanjut Jimly, KPU Provinsi Jatim yang hanya beranggotakan 2 orang tidak dapat mengambil keputusan. Oleh karena itu, untuk melaksanakan putusan, DKPP memerintahkan KPU Pusat sesuai tanggung jawab untuk segera secepat mungkin mengeluarkan keputusan dalam rangka mengembalikan hak kepada para pengadu.

Jimly menuturkan keputusan tersebut diputus berdasarkan rapat pleno enam anggota DKPP, yaitu Jimly Asshiddiqie sendiri, Valina Singka Subekti, Saud Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini dan Ida budhiati. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan keputusan institusinya bersifat final dan mengikat.

Memperhatikan keputusan DKKP ini,  maka pasangan Khofifah-Herman yang telah ditetapkan gagal oleh KPU Jatim, akan kembali dapat melanjutkan langkahnya untuk menjadi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang sah.(ams/map)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar